Berita  

Perumda Tirta Nauli Sibolga Menangkan Gugatan Warga Atas WTP Sarudik

Foto : WTP Perumda Tirta Nauli di Sarudik.

METROREALITA.COM – SIBOLGA || Setelah melalui proses panjang selama kurang lebih 1,5 tahun, akhirnya Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga memenangkan gugatan yang diajukan oleh salah seorang warga atas lahan Instalasi pengelolaan air atau Water Treatment Plant (WTP) yang berada di Kecamatan Sarudik.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 6364 K/PDT/2025 tanggal 22 Desember 2025.

Sebelumnya, Perumda Tirta Nauli telah memenangkan perkara tersebut ditingkat Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Sibolga.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga Khairunnas Panggabean mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah berperan selama proses gugatan.

“Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Kajari Sibolga, Kasidatun Kejari Sibolga dan Bagian Hukum Pemko Sibolga yang telah mendampingi dan memberikan bantuan hukum pada kami dalam menyelesaikan perkara ini sampai tuntas dan telah mendapatkan kepastian hukum tetap (inkrah),” ucap Khairunnas, Selasa (27/1/2026).

Menurut Khairunnas, WTP Sarudik merupakan bangunan Belanda yang dibangun pada tahun 1928. Meski sudah berusia hampir 1 abad, namun bangunan ini masih berdiri kokoh dan berperan penting dalam memenuhi kebutuhan air masyarakat Kota Sibolga hingga saat ini.

Awalnya kata Khairunnas menceritakan, pembangunan instalasi air minum ini, diperuntukkan bagi kepentingan Belanda dan Bangsawan.

Baru setelah kemerdekaan, instalasi air tersebut dikelola oleh Pemerintah Indonesia dengan nama Badan Pengelola Air Minum (BPAM) dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Sibolga.

Seiring dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan masyarakat akan pelayanan air bersih, maka dikeluarkanlah Peraturan Daerah No. 16 Tahun 1980 tentang Peleburan Dinas Air Minum Kodya Dati II Sibolga menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Sibolga dan Struktur Organisasi Serta Tata Kerja.

“Sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Nomor 10 Tahun 1993 dan Peraturan daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Air Bersih PDAM Tirta Nauli Sibolga dan terakhir dikeluarkan Perda Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nauli sesuai amanat PP 54 tahun 2017 Tentang BUMD,” pungkasnya. (red)