Laporan Tim Mama ke Bawaslu Beredar 6 Kades 1 Camat Jadi Saksi, Netralitas Pj Bupati Kembali Dipertanyakan

Foto : Screenshot Laporan Tim Mama ke Bawaslu Tapteng yang beredar.

METROREALITA.COM – TAPTENG || Beredar berkas laporan Tim Pasangan Calon Bupati Masinton-Mahmud (MAMA) dengan Nomor Urut 2 ke Bawaslu Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait dugaan pelanggaran perolehan dana kampanye Paslon Bupati Kiyedi-Darwin (KEDAN) dengan Nomor Urut 1, Senin (25/11/2024).

Dalam berkas tersebut tertulis bahwa laporan dugaan pelanggaran perolehan dana kampanye itu masuk ke Bawaslu Tapteng pada 8 Oktober 2024 lalu.

Pasalnya, dari laporan tim Mama yang beredar luas itu juga terlihat jelas bahwa ada enam orang Kades dan Oknum Camat yang menjadi saksi bagi tim Paslon Mama nomor urut 02. Membuat keterangan dan ditandatangani lengkap dengan materai Rp10 ribu.

Enam orang Kades dan Oknum Camat yang menjadi saksi atas laporan tersebut, yakni Fijeaman Telaumbanua Kepala Desa Lubuk Ampolu, Mugiharto Kepala Desa Kebun Pisang, Sudarma Body Kesuma Kepala Desa Gunung Kelambu, Pidelis Tinambunan Kepala Desa Aek Horsik, Heri Purwanto Kepala Desa Sitardas, Herianto Kepala Desa Pagaran Honas dan Ahmad Saufi Pasaribu Camat Badiri.

Netralitas Pj Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta kembali dipertanyakan, bahkan terkesan tidak netral yang sesungguhnya dan berat sebelah kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati.

Itu artinya para ASN ini dengan sungguh-sungguh dan siap bertanggung jawab dalam kesaksiannya.

Sementara itu, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah para Kades dan Oknum Camat itu mendapat ijin atau restu dari Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta yang dikenal sangat tegas terhadap netralitas aparaturnya ?

Saat dikonfirmasi Media melalui pesan Whatsapp, Minggu (24/11/2024) sore, hingga saat ini Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta belum menjawab. Bahkan beberapa orang wartawan juga sudah menunggu Pj Bupati didepan rumah dinasnya untuk melakukan konfirmasi, namun masih saja belum bisa ditemui.

Hazmi Simatupang selaku ketua tim pemenangan KEDAN sangat-sangat menyanyangkan hal itu.

“Seharusnya Para Kades dan Camat itu melapor ke Pj Bupati bukan ke Paslon Mama. Selain itu apakah Pj memberikan izin mereka menjadi saksi untuk tim Mama? Seharusnya mereka menjadi saksi di Bawaslu atau Gakmumdu bukan di tim Paslon,” ujar Hazmi Simatupang.

Informasi yang dihimpun Media, surat pengaduan tim Mama ke Bawaslu Tapteng itu sudah menjadi konsumsi masyarakat. Masyarakat pun mempertanyakan netralitas Pj Bupati Tapteng, bahwa kenapa aparaturnya menjadi saksi bagi salah satu Paslon Bupati.

Terkait laporan tim mama itu, Bawaslu Tapteng Rommy Pasaribu dalam siaran persnya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat 3 tentang penelusuran, bahwa Bawaslu mempunyai waktu selama 7 hari dalam melaksanakan penelusuran sejak diputuskan.

“Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu selama 7 hari sejak Kamis (10/10/24), Bawaslu menyimpulkan informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana disampaikan pelapor Joko Pranata Situmeang tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran karena belum ditemukan bukti-bukti sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2024,” jelas Rommi. (red)