Korban Pengeroyokan Oleh Pendemo di Tapteng Resmi Melapor Ke Polda Sumut

Foto : Korban Dugaan Penganiayaan FN dan SPN, Didampingi Kuasa Hukumnya Usai Membuat Laporan Di Polda Sumut.

METROREALITA.COM – MEDAN || Dua orang pemuda berinisial FN dan SPN didampingi Tim Hukum dari Law Firm Pencerah resmi melaporkan dugaan penganiayaan, Kamis (6/11/2025), ke Polda Sumatera Utara (Sumut)

Informasi yang dihimpun media, kasus dugaan pengeroyokan itu terjadi didepan rumah mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Periode 2017-2022 Bakhtiar Ahmad Sibarani, Jumat (31/10/2025), dijalan Raja Junjungan Lubis, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

Saat dikonfirmasi, Tim Hukum dari Law Firm Pencerah mengaku telah membuat laporan dugaan tidak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Juncto 170 KUH Pidana dengan terlapor berinisial DS, ARC dan kawan-kawan.

Dijelaskannya, peristiwa tersebut dialami korban FN dan SPN pada hari jumat Tanggal 31 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 Wib di jalan Raja Kunjungan Lubis. Saat sekelompok orang hendak melakukan aksi berunjuk rasa ke DPRD Kabupaten Tapteng.

“Kita menduga ada yang memprovokasi massa aksi tersebut untuk melakukan pelemparan dan pembakaran mantan Bupati Tapteng tersebut. Sehingga kemudian terjadi kerusuhan yang mengakibatkan klien kami FN mengalami pecah pada pelepis dan luka robek dikepala. Sedangkan SPN mengalami pecah pada pelepus dan memar Pada lengannya” jelas Muhammad Ali Panjaitan didampingi Rezky Siregar dan Revaldi Nasution, selaku pengacara korban. (red)