Berita  

Disebut Terima Uang Ratusan Juta, Perumda Tirta Nauli Sibolga Akan Tempuh Jalur Hukum

Foto : Dirut Perumda Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean saat Konferensi Pers.

METROREALITA.COM – SIBOLGA || Direktur Perumda Tirta Nauli Sibolga Khairunnas Panggabean gelar konferensi pers, Sabtu (10/5/2025), menanggapi video pernyataan Eks Calon Pegawainya yang membuat resah pihaknya karena adanya pernyataan pemberian uang ratusan juta sebagai syarat masuk kerja di Perumda Tirta Nauli Sibolga.

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Nauli Sibolga akan menempuh jalur hukum terkait pernyataan Eks Calon Pegawainya dalam sebuah video YouTube yang di unggah oleh akun Facebook Bang Rilas yang diberi judul M. Yusuf Pardamean Nasution, SH : Direktur PDAM Tirta Nauli Sibolga Tidak Konsisten Dalam Ucapannya.

Dalam video viral tersebut, ada 2 Eks Calon Pegawai yang mengaku membayar uang ratusan juta rupiah sebagai syarat masuk kerja di Perumda Tirta Nauli Sibolga pada tahun 2024. Salah satunya mengaku membayar Rp100 juta, dan satunya lagi mengaku dikutip Rp125 juta.

Didampingi seorang pria yang mengaku sebagai kuasa hukum, kedua Eks Calon Pegawai tersebutpun mengaku memiliki alat bukti pembayaran berupa kwitansi.

“Mereka memberikan sejumlah uang untuk dapat bekerja di situ, namun langsung saja kami. Ada kwitansi ibu ya, ada, ada kwitansi. Yang mana komunikasi kami ini saya sampaikan bahwa ada masyarakat yang bekerja yang terzolimi dsini, ketika saya melihat ada kwitansi bahwa mereka masuk kerja berbayar bukan Rp10 juta, Rp20 juta loh pak, ada sampai berapa Bu ya, Rp100 juta, Rp100 juta, kalau ibu ada sampai berapa kira-kira, Rp125 juta, bukan nominal yang sedikit itu,” kata kuasa hukum yang diketahui bernama M. Yusuf Pardamean Nasution dalam penggalan video setelah kedua Eks Calon Pegawai Perumda Tirta Nauli menjawab pertanyaan.

Sementara kata Khairunnas, dirinya baru dilantik sebagai Direktur Perumda Tirta Nauli Sibolga pada 11 Maret 2025.

“Telah adanya pernyataan yang membuat kami resah yaitu pernyataan adanya pemberian uang untuk masuk menjadi calon pegawai Perumda Tirta Nauli Kota Sibolga pada tahun 2024 yang lalu. Tentu ini menjadi opini buruk di tengah-tengah masyarakat kota Sibolga terkait penyelenggaraan Tata kelola perusahaan yang bersih di perusahaan,” tegas Khairunnas, Sabtu (10/5/2025).

Atas pernyataan tersebut, Khairunnas kembali menegaskan, akan melaporkan hal tersebut ke pihak Penegak Hukum.

“Oleh karena itu, atas pernyataan yang mengatakan bahwa ada pemberian uang, ada kuitansi dan itu juga sudah diakui, maka kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib, dalam hal ini Kapolres Kota Sibolga dan kejaksaan Negeri Kota Sibolga. Agar semua clear, agar semua dapat sama-sama kita cari kebenarannya,” tukasnya.

Kemudian pada konfrensi pers tersebut, Ketua KOKAM Tapteng ini juga menjelaskan alasan dirinya selaku Direktur Perumda Tirta Nauli Sibolga memberhentikan 22 Calon Pegawai di perusahaan daerah yang dipimpinnya, karena adanya rekomendasi dari DPRD Sibolga.

Bahkan kata Khairunnas, terkait kutipan penerimaan pegawai Perumda Tirta Nauli tersebut juga telah dilaporkan oleh DPRD Sibolga ke KPK.

“Jadi saya juga mendengar polemik adanya pada saat penerimaan yang lalu, adanya demonstrasi dan bahkan DPRD kota Sibolga melalui pandangan umum itu sudah direkomendasikan untuk diberhentikan penerimaan pegawai tersebut, dan bahkan DPRD kota Sibolga sudah melaporkan ini ke KPK Republik Indonesia. Itu, sehingga ini menjadi salah satu acuan kepada kami untuk memberhentikan,” kata Khairunnas.

Dia juga menegaskan bahwa langkahnya memberhentikan 22 Calon Pegawai tersebut tidak melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023 seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum kedua Eks Calon Pegawai tersebut dalam videonya.

“Sesuai dengan peraturan perusahaan dalam hal ini adalah peraturan direktur nomor 1 tahun 2022. Sebagaimana disebutkan di dalam peraturan tersebut bahwa calon pegawai dapat diberhentikan tanpa melalui mekanisme surat pemberhentian atau surat peringatan 1 dan seterusnya. Di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 61 ayat 1 huruf D menyatakan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Sehingga dalam hal ini, dalam melaksanakan pemberhentian pegawai atau masa percobaan ini Perumda Tirta Nauli Kota Sibolga berdasarkan ketentuan yang berlaku sudah sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (red)